Bagi yang sedang mencari materi SKU Rakit tentang Perlakuan lambang Negara, Bendera Indonesia, dan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya menurut UU No 24 Tahun 2009, Berikut ini Materinya.....
UU No 24 Tahun 2009 tentang Bendera,
Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan ini disahkan pada 9
Juli 2009. UU 24/2009 ini secara umum memiliki 9 Bab dan 74 pasal yang
pada pokoknya mengatur tentang praktik penetapan dan tata cara
penggunaan bendera, bahasa dan lambang negara, serta lagu kebangsaan
berikut ketentuan – ketentuan pidananya. Setidaknya ada tiga hal tujuan
dari dibentuknya UU No 24 Tahun 2009 ini adalah untuk (a) memperkuat
persatuan dan kesatuan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
(b) menjaga kehormatan yang menunjukkan kedaulatan bangsa dan Negara
Kesatuan Republik Indonesia; dan (c) menciptakan ketertiban, kepastian,
dan standarisasi penggunaan bendera, bahasa, dan lambang negara, serta
lagu kebangsaan.
Undang-Undang ini diharapkan mampu
mengatasi berbagai masalah yang terkait dengan praktik penetapan dan
tata cara penggunaan bendera, bahasa dan lambang negara, serta lagu
kebangsaan dan mengatur tentang berbagai hal yang terkait dengan
penetapan dan tata cara penggunaan bendera, bahasa, dan lambang negara,
serta lagu kebangsaan, termasuk di dalamnya diatur tentang ketentuan
pidana bagi siapa saja yang secara sengaja melakukan pelanggaran
terhadap ketentuan yang terdapat di dalam Undang-Undang ini.
Namun ada beberapa hal yang patut
dicermati dalam UU ini terutama dalam hal tindak pidananya silahkan
lihat pada uraian dibawah ini di bawah ini.
Pasal 24 a jo Pasal 66
Setiap orang dilarang: (a) merusak,
merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan
maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara
dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling
banyak Rp. 500.000.000,00
Pasal 24 b atau c atau d atau 3 jo Pasal 67
Setiap orang dilarang: (b) memakai
Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial; (c) mengibarkan
Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam; (d)
mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan
memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara; dan (e) memakai
Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup
barang yang dapat menurunkan kehormatan Bendera Negara dipidana dengan
pidana penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp.
100.000.000,00
Bahasa
Tidak ada larangan dan tidak ada ancaman pidana
Lambang Negara
Pasal 57 a jo Pasal 68
Setiap orang dilarang: (a) mencoret,
menulisi, menggambari, atau membuat rusak Lambang Negara dengan maksud
menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Lambang Negara dipidana
dengan dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling
banyak Rp. 500.000.000,00
Pasal 57 b atau c atau d jo Pasal 69
Setiap orang dilarang: (b) menggunakan
Lambang Negara yang rusak dan tidak sesuai dengan bentuk, warna, dan
perbandingan ukuran; (c) membuat lambang untuk perseorangan, partai
politik, perkumpulan, organisasi dan/atau perusahaan yang sama atau
menyerupai Lambang Negara; dan (d) menggunakan Lambang Negara untuk
keperluan selain yang diatur dalam Undang-Undang ini dipidana dengan
pidana penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp.
100.000.000,00
Lagu Kebangsaan
Pasal 64 a jo Pasal 70
Setiap orang dilarang: (a) mengubah Lagu
Kebangsaan dengan nada, irama, kata- kata, dan gubahan lain dengan
maksud untuk menghina atau merendahkan kehormatan Lagu Kebangsaan
dipidana dengan dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda
paling banyak Rp. 500.000.000,00
Pasal 64 b atau c jo Pasal 71
Setiap orang dilarang: (b)
memperdengarkan, menyanyikan, ataupun menyebarluaskan hasil ubahan Lagu
Kebangsaan dengan maksud untuk tujuan komersial; atau (c) menggunakan
Lagu Kebangsaan untuk iklan dengan maksud untuk tujuan komersial
dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan denda paling
banyak Rp. 100.000.000,00
Dalam pandangan saya, UU ini mempunyai
keanehan tersendiri, misalkan pengaturan tindak pidana dalam penggunaan
bendera, ketentuan lama dalam Pasal 154 a KUHP malah tidak dicabut
padahal ketentuan ini pada pokoknya mempunyai kemiripan pada Pasal 24 a
UU 24/2009. Hal ini dapat menyebabkan duplikasi tindak pidana hanya
menyangkut persoalan perumusan norma delik yang sama
Ketentuan pidana dalam UU 24/2009 juga
mempunyai gejala over kriminalisasi tanpa mempertimbangkan kondisi
ekonomi, sosial, budaya, dan daya kreativitas dari masyarakat seperti
mengkriminalkan tindakan mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek,
luntur, kusut, atau kusam, mengkriminalkan tindakan menggunakan Lambang
Negara yang rusak dan tidak sesuai dengan bentuk, warna, dan
perbandingan ukuran dan juga mengkriminalkan kreativitas seperti pada
tindakan mengubah Lagu Kebangsaan dengan nada, irama, kata- kata, dan
gubahan lain dengan maksud untuk menghina atau merendahkan kehormatan
Lagu Kebangsaan
Selain itu terdapat perbedaan dalam
perumusan norma ancaman pidana seperti dalam tindakan memakai Bendera
Negara untuk reklame atau iklan komersial atau adlam tindakan
memperdengarkan, menyanyikan, ataupun
menyebarluaskan hasil ubahan Lagu
Kebangsaan dengan maksud untuk tujuan komersial; atau tindakan
menggunakan Lagu Kebangsaan untuk iklan dengan maksud untuk tujuan
komersial. Tidak diperoleh keterangan kenapa terdapat perbedaan
perumusan norma ancaman pidana tersebut.
Secara umum, saya berpandangan maksud dan
tujuan pengaturan penggunaan bendera, bahasa, lambang negara, dan lagu
kebangsaan mempunyai maksud yang baik namun tetap masih sangat kental
terhadap gejala over kriminalisasi dan ketiadaan landasan filosofis
dalam perbedaan perumusan norma ancaman pidana
Apa ini
BalasHapus