Kamis, 15 November 2018

Kwartir Ranting Sukalarang Kabupaten Sukabumi Resmi Mempunyai Satuan Karya Baru, Saka Widya Budaya Bakti




SUKALARANG – Ketua Kwartir ranting (Kwarran) Gerakan Pramuka Sukalarang, Ujang Supyani,S.Pd-MG mengukuhkan Majelis Pembimbing, dan Pengurus Saka Widya Budaya Bakti (SWBB) ranting Sukalarang. Kepada pengurus yang baru dilantik, Beliau berpesan semoga dengan adanya Saka Widya Budaya Bakti ini anggota pramuka di wilayah khusus kwarran sukalarang bisa lebih baik lagi dan bisa lebih meningkatkan kreativitasnya di bidang pendidikan beliau juga berpesan agar SWBB bisa bersinergi bersama Kwarcab dalam membangun, dan melakukan pembinaan karakter. Pengembangan wawasan serta budaya kepramukaan ke Kwartir Ranting (Kwarran).

Ketua Kwarran (Kanan) kak Ujang Supyani bersama dengan Ketua Kwarcab (tengah) Kak Muhammad Solihin didampingi oleh para pengurus Saka Widya Budaya Bakti
dalam hal ini Ketua Pamong saka Dadang Bachtiar,S.Pd juga mengatakan “Kehadiran SWBB tentu akan banyak memberikan masukan maupun informasi program tentang bagaimana pendidikan dan membangun bangsa. dan untuk program kerjanya sendiri masih dalam tahap pembicaraan di tingkat kwarran, dan sampai hari ini karna baru dikukuhkan dan masih bersifat baru jadi harus membaca Juklak dan Juknis nya terlebih dahulu,” jelasnya.
Gambar mungkin berisi: 9 orang, orang berdiri dan luar ruangan
DKR Kwartir Ranting Sukalarang 

Kak Dading, S.Pd-MG selaku ketua majlis pembimbing saka kwartir Ranting Sukalarang berpesan kedepannya agar bisa mengimbangi perkembangan teknologi yang sekarang sedang berkembang kemudian semua harus di fokuskan ke pendidikan mulai dari PAUD sampai diluar sekolah seperti Permasalahan buta aksara harus bisa di selesaikan minimal di bantu," Jelasnya

SWBB sebagai wadah pembinaan kaum muda dalam memberikan keterampilan, khususnya di bidang pendidikan dan kebudayaan ke sejumlah peserta didik di semua jenjang. “Dalam kegiatan pramuka, peserta didik diajak mengenalkan budaya bangsa, kesenian, tradisi, budaya, sejarah, dan cagar budaya. Kesemuanya merupakan bagian penting, dan di situlah peran SWBB," 

Ketua Pamong Saka Widya Budaya Bakti Kwarran Sukalarang (kiri) Ber Photo bersama pimpinan Saka Widya Budaya Bakti Kabupaten Sukabumi (Tengah)

Menurut Pimpinan Satuan Karya Widya Budaya Bakti (SWBB) Kwarcab Gerakan Pramuka Sukabumi, Dadang Supendi, memberikan apresiasi terhadap pengukuhan/pelantikan pengurus Saka Widya Budaya Bakti  Kwarran Sukalarang, Menurutnya ini adalah urutan ke 2 setelah Kwarran Nyalindung jadi di Kabupaten Sukabumi yang sudah membentuk kepengurusannya ini mendapat apresiasi yang luar biasa dan mudah-mudahan berjalan dengan baik, beliau juga berpesan agar anak didik kita diarahkan sesuai dengan bakat dan minatnya masing-masing, sehingga nanti anak-anak kita Penegak dan Pandega ini memiliki kemampuan dan keterampilan agar bisa hidup dan menghidupi dirinya, karena saka ini adalah untuk membentuk anak-anak yang memiliki pengetahuan serta keterampilan di bidang pendidikan, bagi mereka khususnya umumnya bagi semua orang, dan untuk Kwartir Ranting Sukalarang saya ucapkan luar biasa sekali," Ucapnya 

dan berikut adalah Photo-Photo Rangkaian Kegiatan Saka Widya Budaya Bakti


Gambar mungkin berisi: 16 orang, orang berdiri dan luar ruangan

Gambar mungkin berisi: satu orang atau lebih, orang di panggung, lapangan basket dan luar ruangan

Gambar mungkin berisi: 6 orang, orang berdiri dan luar ruangan

Gambar mungkin berisi: 1 orang, di panggung, berdiri dan luar ruangan












Rabu, 24 Oktober 2018

Tanda Pengenal Gerakan Pramuka

Image result for tanda pengenal pramuka
Pemasangan Atribut Pada Anggota Pramuka Penggalang

Tanda Pengenal Gerakan Pramuka adalah tanda yang dikenakan oleh seorang Pramuka pada Seragam Pramuka yang menunjukan jati dirinya sebagai seorang Pramuka, satuan tempatnya bergabung, jabatan yang diembannya, kemampuan dan kecakapannya, dan penghargaan yang telah diterimanya.

Maksud

Tanda Pengenal Gerakan Pramuka dimaksudkan sebagai identitas jati diri seorang Pramuka. Dengan tanda pengenal juga kita dapat mengetahui wilayah tempat dia berasal, satuan tempat ia bergabung, tugas yang sedang dilaksanakannya, jabatan yang dipangkunya, kecakapan yang dikuasainya dan penghargaan yang telah diterima.

Fungsi

Tanda Pengenal Gerakan Pramuka berfungsi sebagai alat pendidikan untuk memberi dorongan, gairah, dan semangat para pramuka. Tanda Pengenal Gerakan Pramuka juga berfungsi sebagai alat pengenal seorang Pramuka, tanda pengakuan, pengesahan atas keanggotaan, kecakapan, pemberian tanggungjawab hak dan kewajiban. Tanda Pengenal juga berfungsi sebagai tanda penghargaan atas prestasi yang telah dicapainya. Tanda Pengenal Gerakan Pramuka tidak berfungsi sebagai tanda pangkat dan perhiasan.
Related image
Atribut Siaga


Macam-Macam Tanda Pengenal Gerakan Pramuka

Tanda Umum

Tanda Umum adalah tanda pengenal yang dikenakan oleh semua anggota Gerakan Pramuka. Tanda umum berfungsi sebagai jati diri seseorang sebagai anggota Gerakan Pramuka.[1] Macam-macam Tanda Umum adalah:
  1. Tanda Tutup Kepala
  2. Setangan Leher
  3. Tanda Pelantikan
  4. Tanda Harian
  5. Tanda Kepramukaan Sedunia

Tanda Satuan

Tanda Satuan adalah tanda yang menunjukan satuan tempat seorang Pramuka bergabung. Satuan yang dimaksud mulai dari satuan terkecil sampai satuan tingkat nasional. Macam-macam Tanda Satuan adalah:
  1. Tanda Satuan kecil yang terdiri dari :
    1. Tanda Barung bagi Siaga
    2. Tanda Regu bagi Penggalang
    3. Tanda Sangga bagi Penegak
    4. Tanda Reka bagi Pandega
    5. Tanda Krida bagi Satuan Karya Pramuka
  2. Nomor Gugus Depan, Kwartir dan Majelis Pembimbing
  3. Tanda Satuan Karya Pramuka
  4. Badge Daerah dan Tanda Wilayah
  5. Tanda satuan lainnya

Tanda Jabatan

Tanda Jabatan adalah Tanda Pengenal Gerakan Pramuka yang menunjukan jabatan seseorang beserta hak dan kewajiban yang melekat dengan jabatan itu.[1] Macam Tanda Jabatan adalah :
  1. Bagi peserta didik :
    1. Tanda Pemimpin Barung Utama (Sulung), Pemimpin Regu Utama (Pratama), Pemimpin Sangga Utama(Pradana), Ketua Racana
    2. Tanda Pemimpin dan Wakil Pemimpin Barung, Regu, Sangga dan Reka
    3. Tanda Pemimpin dan Wakil Pemimpin Krida
    4. Tanda Keanggotaan di Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pandega (Ranting sampai dengan Nasional)
  2. Bagi anggota dewasa :
    1. Tanda Pembina dan Pembantu Pembina (Siaga, Penggalang, Penegak dan Pandega)
    2. Tanda Pelatih Pembina
    3. Tanda Majelis Pembimbing (Gugus Depan sampai Nasional)
    4. Tanda Andalan dan Pembantu Andalan
    5. Tanda Jabatan lainnya

Tanda Kecakapan

Tanda Kecakapan adalah tanda yang menunjukkan kecakapan, keterampilan, ketangkasan, kemampuan, sikap dan usaha seorang Pramuka dalam bidang tertentu, sesuai dengan golongan usianya. Tanda Kecakapan di Gerakan Pramuka hanya diperuntukan bagi peserta didik. Macam Tanda Kecakapan adalah :
  1. Tanda Kecakapan Umum
  2. Tanda Kecakapan Khusus

Tanda Penghargaan

Tanda Penghargaan adalah tanda yang menunjukkan jasa atau penghargaan yang diberikan kepada seseorang, atas jasa, darma bakti, dan lain-lainnya, yang dianggap cukup bermutu dan berguna bagi Gerakan Pramuka, Gerakan Kepramukaan Sedunia, masyarakat, bangsa, negara, dan umat manusia.[1] Tanda Penghargaan terdiri atas Tanda Penghargaan bagi didik dan Tanda Penghargaan Orang Dewasa.
Image result for tanda pengenal pramuka
Atribut Penegak


Sumber : Wikipedia

Selasa, 09 Oktober 2018

Sejarah Bendera Merah Putih





Related image



Bendera nasional Indonesia adalah sebuah bendera berdesain sederhana dengan dua warna yang dibagi menjadi dua bagian secara mendatar (horizontal). Warnanya diambil dari warna Kerajaan Majapahit. Sebenarnya tidak hanya kerajaan Majapahit saja yang memakai bendera merah putih sebagai lambang kebesaran. Sebelum Majapahit, kerajaan Kediri telah memakai panji-panji merah putih. Selain itu, bendera perang Sisingamangaraja IX dari tanah Batak pun memakai warna merah putih sebagai warna benderanya , bergambar pedang kembar warna putih dengan dasar merah menyala dan putih. Warna merah dan putih ini adalah bendera perang Sisingamangaraja XII. Dua pedang kembar melambangkan piso gaja dompak, pusaka raja-raja Sisingamangaraja I-XII.
Ketika terjadi perang di Aceh, pejuang – pejuang Aceh telah menggunakan bendera perang berupa umbul-umbul dengan warna merah dan putih, di bagian belakang diaplikasikan gambar pedang, bulan sabit, matahari, dan bintang serta beberapa ayat suci Al Quran.
Di jaman kerajaan Bugis Bone,Sulawesi Selatan sebelum Arung Palakka, bendera Merah Putih, adalah simbol kekuasaan dan kebesaran kerajaan Bone.Bendera Bone itu dikenal dengan nama Woromporang.


Kunjungi FB Kami >> Pramuka SDN Pangestu

 Baca Juga :
Materi SKU Penggalang Rakit No 15, 16 dan 17
Pengukuhan Pramuka Garuda Kwarcab Kab, Sukabumi

Image result for sejarah bendera indonesia

Pada waktu perang Jawa (1825-1830 M) Pangeran Diponegoro memakai panji-panji berwarna merah putih dalam perjuangannya melawan Belanda.
Bendera yang dinamakan Sang Merah Putih ini pertama kali digunakan oleh para pelajar dan kaum nasionalis pada awal abad ke-20 di bawah kekuasaan Belanda. Setelah Perang Dunia II berakhir, Indonesia merdeka dan mulai menggunakan bendera ini sebagai bendera nasional.
Sang Saka Merah Putih merupakan julukan kehormatan terhadap bendera Merah Putih negara Indonesia. Pada mulanya sebutan ini ditujukan untuk bendera Merah Putih yang dikibarkan pada tanggal 17 Agustus 1945 di Jalan Pegangsaan Timur 56, Jakarta, saat Proklamasi dilaksanakan. Tetapi selanjutnya dalam penggunaan umum, Sang Saka Merah Putih ditujukan kepada setiap bendera Merah Putih yang dikibarkan dalam setiap upacara bendera.
Bendera pusaka dibuat oleh Ibu Fatmawati, istri Presiden Soekarno, pada tahun 1944. Bendera berbahan katun Jepang (ada juga yang menyebutkan bahan bendera tersebut adalah kain wool dari London yang diperoleh dari seorang Jepang. Bahan ini memang pada saat itu digunakan khusus untuk membuat bendera-bendera negara di dunia karena terkenal dengan keawetannya) berukuran 276 x 200 cm. Sejak tahun 1946 sampai dengan 1968, bendera tersebut hanya dikibarkan pada setiap hari ulang tahun kemerdekaan RI. Sejak tahun 1969, bendera itu tidak pernah dikibarkan lagi dan sampai saat ini disimpan di Istana Merdeka. Bendera itu sempat sobek di dua ujungnya, ujung berwarna putih sobek sebesar 12 X 42 cm. Ujung berwarna merah sobek sebesar 15x 47 cm. Lalu ada bolong-bolong kecil karena jamur dan gigitan serangga, noda berwarna kecoklatan, hitam, dan putih. Karena terlalu lama dilipat, lipatan-lipatan itu pun sobek dan warna di sekitar lipatannya memudar.
Setelah tahun 1969, yang dikerek dan dikibarkan pada hari ulang tahun kemerdekaan RI adalah bendera duplikatnya yang terbuat dari sutra. Bendera pusaka turut pula dihadirkan namun ia hanya ‘menyaksikan’ dari dalam kotak penyimpanannya.

 Related image
Makna Filosofis

 Baca Juga :
Materi SKU Penggalang Ramu No 7
Sejarah Lagu Indonesia Raya (SKU Rakit No 16)
Contoh Teks Deklarasi Pelajar

 
Bendera Indonesia memiliki makna filosofis. Merah berarti berani, putih berarti suci. Merah melambangkan tubuh manusia, sedangkan putih melambangkan jiwa manusia. Keduanya saling melengkapi dan menyempurnakan untuk Indonesia.
Ditinjau dari segi sejarah, sejak dahulu kala kedua warna merah dan putih mengandung makna yang suci. Warna merah mirip dengan warna gula jawa/gula aren dan warna putih mirip dengan warna nasi. Kedua bahan ini adalah bahan utama dalam masakan Indonesia, terutama di pulau Jawa. Ketika Kerajaan Majapahit berjaya di Nusantara, warna panji-panji yang digunakan adalah merah dan putih (umbul-umbul abang putih). Sejak dulu warna merah dan putih ini oleh orang Jawa digunakan untuk upacara selamatan kandungan bayi sesudah berusia empat bulan di dalam rahim berupa bubur yang diberi pewarna merah sebagian. Orang Jawa percaya bahwa kehamilan dimulai sejak bersatunya unsur merah sebagai lambang ibu, yaitu darah yang tumpah ketika sang jabang bayi lahir, dan unsur putih sebagai lambang ayah, yang ditanam di gua garba.


Kunjungi FB Kami Pramuka SDN Pangestu dan klik suka 

Senin, 08 Oktober 2018

Sejarah Lagu Indonesia Raya ( SKU Rakit No 16 )


Sejarah Lagu Indonesia Raya bisa menjadi panduan kita untuk lebih menghargai lagu dari negara sendiri. Setiap negara memiliki lagu kebangsaan yang menggambarkan tentang negara tersebut dan berbagai hal yang berhubungan dengan lagu ini. Lagu Indonesia Raya merupakan lagu kebangsaan dari Republik Indonesia. Lagu dengan syair dan nada yang indah ini selalu dinyanyikan pada saat upacara atau pun hari-hari besar dari Indonesia.

Sejarah Lagu Indonesia Raya
Penulisan lagu Indonesia Raya dimulai sejak tahun 1924 dimana ketika itu Wage Rudofl Soepratman mendapatkan anjuran dari H. Agus Salim untuk menuliskan sebuah lagu kebangsaan. Anjuran ini ditujukan secara umum kepada komponis-komponis yang ada di Indonesia untuk menciptakan lagu kebangsaan yang diumumkan pada sebuah harian Fajar Asia.
Image result for wage rudolf supratman
Wage Rudolf Soepratman (Pencipta Lagu Indonesia Raya)

Pencipta Lagu Indonesia Raya

Pencipta atau komposer dari Lagu Indonesia Raya adalah Wage Rudofl Soepratman. Wage Rudofl Soepratman merupakan anak dari Senen yang merupakan seorang sersan di Batalyon VIII. Soepratman memiliki saudara berjumlah enam. Tahun 1914 Soepratman ikut saudara perempuannya yang bernama Roekijem untuk bersekolah ke Makasar. Ia kemudian disekolahkan oleh suami kakaknya terebut. Soepratman belajar tentang Bahasa Belanda di seklah malam yang dilakukan selama tiga tahun kemudian ia juga bersekolah di Normalschool di Makassar hingga selesai. Kemudian Soepratman bekerja pada sebuah perusahaan dagang di Makasar kemudian pindah ke Bandung dan bekerja sebagai wartawan. (Baca Juga : Perang Gerilya Indonesia )Soepratman kemudian tetap menggeluti profesinya sebagai wartawan hingga ia pindah lagi ke Jakarta. Di Jakarta ini kemudian ia mulai berkenalan dengan tokoh-tokoh muda dan kemudian ia juga mulai tertarik dengan pergerakan nasional. Kemudian rasa tak suka terhadap penjajah terutama pada Belanda semakin tumbuh pada Soepratman hingga ia menuangkan dalam sebuah buku Perawan Desa. (Baca Juga : Sejarah Perjanjian Renville )
Karena buku itu kemudian ia dipindahkan ke Sengkang karena buku yang ia buat tersebut kemudian disita dan dilarang untuk beredar oleh Belanda. Soepratman kemudian pindah lagi ke Makasar. Disana ia mendapatkan pengetahuan tentang musik karena kakaknya yang bernama Roekijem merupakan seorang yang begitu gemar dengan pertunjukan sandiwara dan biola. Ia juga mendapatkan pengetahuan dari Willem Ven Eldik yang merupakan suami dari kakak perempuannya tersebut.
Lagu Indonesia Raya merupakan lagu yang ia ciptakan setelah ia membaca sebuah surat kabar yang menantang para ahli musik Indonesia menciptakan lagu kebangsaan. Kemudian ia mulai membuat sebuah lagu dan kemudian pada tahun 1924 saat Soepratman berusia 21 tahun ia telah melahirkan lagu Indonesia Raya tersebut. Karena ciptaanya tersebut ia juga selalu menjadi salah satu orang Indonesia yang paling dicari dan diburu oleh tentara dan polisi Hindia Belanda. Hingga akhirnya ia lari ke Surabaya dan kemudian jatuh sakit di kota tersebut. Lagu terakhir yang menjadi lagu ciptaan dari Soepratman adalah lagu “Matahari Terbit” pada awal tahun 1938. (Baca Juga : Pertempuran Medan Area ) Kemudian ia ditangkap oleh pasukan Hindia Belanda setelah memperdengarkan lagu terakhirnya tersebut bersama dengan pandu-pandu di NIROM jalan Embong Malang-Surabaya. Selanjutnya mereka membawa Soepratman ke penjara Kalisosok-Surabaya. Kemudian WR. Soepratman wafat pada tanggal 17 Agustus 1928 karena sakit. Hingga akhir semasa hidupnya diketahui jika Soepratman tidak pernah beristri dan juga tidak pernah mengadopsi seorang anak.
Related image
DORAMA WR Soepratman Melantunkan Indonesia Raya di Kongres Pemuda 1928



Pertama Kali Lagu Indonesia Raya Diperkenalkan

Indonesia Raya yang memiliki ejaan lama yang ditulis dengan Indonesia Raja ini pertama kali diperkenalkan pada saat Kongres Pemuda II di Batavia pada 28 Oktober 1928 di Batavia. Dengan pertama kali dikumandangkan ini membuat lagu ini menjadi salah satu tanda dari tumbuhnya pergerakan semangat nasional pada saat itu. Karena lirik lagu yang berisi tentang sebuah semangat kebangsaan dan untuk mendapatkan kemerdekaan, Belanda sempat melarang lagu ini untuk diperdengarkan karena pihak Belanda menganggap lagu ini sebagai ancaman. (Baca Juga : Sejarah Burung Garuda )
Pada saat pertama kali diperdengarkan, Lagu Indonesia raya hanya diperdengarkan secara instrumental dengan menggunakan biola saja. Hal ini berkaitan karena kondisi dan situasi yang terjadi pada saat itu. Dengan mainan biola yang indah dan nada yang bagus membuat semua orang yang ada ditempat tersebut terpukau dengan Lagu Indonesia Raya tersebut.


Sejak Lagu Indonesia Raya ini diperdengarkan kemudian sejak itu jika ada partai politik Indonesia yang mengadakan kongres kemudian Lagu Indonesia Raya menjadi lagu yang wajib untuk diputar dan dinyanyikan. Lagu yang menjadi lambang persatuan dan keinginan untuk merdeka ini menjadi lagu yang terus untuk dimainkan dan dinyanyikan.
Kemudian lagu Indonesia Raya ini selanjutnya diumumkan ke publik pada 10 November 1928 dengan menggunakan surat kabar Tionghoa yang berbahaya Melayu Sin Po. Dalam Surat kabar tersebut juga disebutkan tentang lagu Indonesia Raya yang menggunakan Tangga Nada C (natural) dengan catatan imbuhan Djangan Terlaloe Tjepat. Ada juga sumber lain yang merupakan tulisan dari WR Supratman dimana lagu Indonesia Raya menggunakan Tangga Nada G dengan irama Marcia dan ada juga catatan dari Jos Cleber pada tahun 29150 dengan menggunakan irama Maestoso con bravura atau kecepatan metronome 104. (Baca Juga : Peristiwa Rengasdengklok )

 

Image result for lagu indonesia di masa penjajahan

 

Lagu Indonesia Raya di Masa Penjajahan Jepang dan Belanda

Sejarah Lagu Indonesia Raya pada masa penjajahan sangatlah diperjuangkan dengan sangat. Meskipun sebelumnya Jepang pernah memutar lagu Indonesia Raya di Radio Jepang namun setelah Jepang menduduki Indonesia, lagu Indonesia Raya kemudian dilarang untuk dikumandangkan. Bahkan naskah asli dari Supratman pun dirubah. Perubahan tersebut terjadi pada bagian refrain yang dirubah menjadi : Indones’, Indones’ Moelia, Moelia tanahkoe, negrikoe yang Koetjinta Indones’, Indones’ Moelia Moelia, Hidoeplah Indonesia Raja. Hingga akhirnya setelah Jepang pergi dari Indonesia pada tahun 26 Juni 1958 terbentuk sebuah peraturan tentang lagu Indonesia Raya.  Pada tahun 1944 pada bagian refrain tersebut kemudian dirubah lagi dengan lirik “Indonesia Raya, Merdeka merdeka, Tanahku, Negriku yang Ku cinta, Indonesia Raya, Merdeka Merdeka, Hiduplah Indonesia Raya. (Baca Juga : Pahlawan Nasional Wanita )
Karena isi dari lagu tersebut yang begitu menggelora dan bisa memberikan semangat pada rakyat Indonesia, kemudian bangsa Belanda sempat melarang lagu Indonesia Raya ini untuk dinyanyikan secara umum. Hal ini dikarenakan lagu ini di ibaratkan bisa mengganggu ketertiban dan juga keamanan umum.
Hal yang paling menganggu pihak Belanda adalah adanya kata “merdeka, merdeka” pada lagu tersebut. Soepratman diinterogasi karena itu kemudian ia menjawab jika lirik lagu tersebut sudah diubah karena pada aslinya lirik dari lagu tersebut adalah “moelia, moelia”. Berbagai protes terus berdatangan hingga kemudian Indonesia Raya boleh dinyanyikan asal tanpa menggunakan kata ‘merdeka, merdeka’ dan hanya boleh dinyanyikan diruangan tertutup saja.



 
Deskripsi Lagu Indonesia Raya
Dilihat dari susunan liriknya lagu ini termasuk dalam soneta atau sajak 14 baris yang disusun dari satu oktaf dan satu sekstet. Meskipun lagu ini termasuk sebagai lagu yang ‘mendahului’ jaman pada masanya namun sebenarnya rangkaian soneta juga sudah mulai di kenal di Eropa terutama setelah era Renaisans. Kemudian penggunaan soneta ini justru menjadi inspirasi dimana setelah penciptaan ini banyak pujangga atau musiman yang menggunakan bentuk soneta.
Lirik Lagu Indonesia Raya termasuk dalam seloka atau juga disebut dengan pantun berangkai yang mirip-mirip dengan cara empu Walmiki pada saat menulis epik Ramayana. Dengan liriknya yang indah namun bermakna dalam inilah yang kemudian langsung membuat lagu ini menjadi lagu yang begitu sakti untuk bisa menyatukan seluruh elemen bangsa. Lagu Indonesia Raya juga menjadi salah satu lagu yang berdurasi lumayan panjang pada masa itu dibandingkan dengan lagu lain yang hanya 19 detik saja.
Kemudian secara musikal, Lagu Indonesia Raya justru dimulaikan oleh orang Belanda yang bernama Jos Cleber. Beliau diberi tugas oleh Kepala Studio RRI Jakarta Jusuf Ronodipuro untuk menyempurnakan lagu ini pada tahun 1950. Kemudian ia juga menerima masukan secara langsung dari Ir. Soekarno tentang lagu ini sehingga hasilnya Lagu Indonesia Raya menjadi lagu yang syahdu, gagah dan agung.











Perubahan Lagu Indonesia Raya
Tercatat saat ini Lagu Indonesia Raya telah mengalami perubahan sebanyak 3 kali. Berbagai perubahan tersebut diantaranya adalah versi asli yang merupakan versi yang dibuat oleh Wage Rudofl Supratman, kemudian ada Lirik Resmi yang merupakan diumumkan pada tahun 1958 dan perubahan yang terakhir adalah lirik Modern yang merupakan lagu yang dipakai hingga saat ini.
Lagu Indonesia Raya juga pernah mengalami dua kali rekaman. Rekaman asli dilakukan pada tahun 1950 yang dilakukan oleh Jos Cleber yang dilakukan pada tahun 1950. Rekaman lagu ini dilakukan dari Jakarta Philharmonic Orcestra. Dalam rekaman ini, rekaman dilakukan dengan menggunakan suara rekaman stereo. Rekaman pada tahun ini dilakukan di Bandar Lampung dan dilakukan sejak peresmian pada tanggal 1 Januari 1992.
Kemudian Lagu Indonesia Raya dilakukan rekaman ulang dengan menggunakan rekaman digital yang dilakukan di Australia. Rekaman ini dilakukan pada saat bertepatan dengan terjadinya kerusuhan Mei 1998. Aransemen oleh Jos Cleber yang tersimpan di RRI Jakarta kemudian di aransemen oleh Addie Muljadi Sumaatmadja dimana Beliau bekerjasama dengan Twilite Orchestra yang kemudian diletakkan pada album pertama pada Simfoni Negeriku. Lagu Indonesia Raya memiliki durasi selama 1 menit 47 detik.


Kontroversi Lagu Indonesia Raya
Lagu Kebangsaan Republik Indonesia ini pernah dipermasalahkan oleh seorang seniman senior Indonesia yang bernama Remy Sylado pada sekitar tahun 1990-an. Ia menyebutkan jika lagu Indonesia Raya sebenarnya hanya menjiplak dari lagu yang sudah pernah diciptakan pada tahun 1960-an yang berjudul Lekka Lekka Pinda Pinda.
Namun hal ini kemudian di bantah oleh Kaye. A.Solapung yang juga merupakan seorang pengamat musik. Beliau menekankan jika apa yang diutarakan oleh Remi tersebut sebenarnya sudah pernah ditutuhkan oleh Amir Pasaribu pada tahun 1950-an. Kaye A. Solapung juga menambahkan jika pada pendapat Amir juga membedah tentang berbagai lagu yang ada pada literatur musik seperti Lekka Lekka Pinda Pinda dari Belanda dan juga Boola-Boola dari Amerika Serikat. Namun dalam kajian tersebut dinyatakan jika ketiga lagu antara Lekka-lekaa, Bolla-bolla dan Indonesia Raya tidaklah memiliki lagu yang sama persis, hanya saja memang memiliki ketukan yang sama yaitu 8 ketukan. Ditambahkan lagi jika pada ketiga lagu ini juga memiliki chord yang berbeda sehingga sudah bisa dipastikan jika Indonesia Raya tidak menjiplak sama sekali.
Jadi begitulah sejarah dari lagu indonesia raya yang sekarang menjadi lagu kebangsaan Indonesia. Semoga dengan mengetahui sejarah dan juga perjuangannya untuk mendapatkan lagu Indonesia Raya, kita semakin mencintai lagu negara sendiri daripada lagu asing. Semoga bermanfaat!



Sumber : SejarahLengkap.com

Kamis, 27 September 2018

Materi SKU Rakit 15 16 dan 17 Tentang UU No 24 Tahun 2009

Assalamualaikum Wr.Wb
Bagi yang sedang mencari materi SKU Rakit tentang Perlakuan lambang Negara, Bendera Indonesia, dan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya menurut UU No 24 Tahun 2009, Berikut ini Materinya.....

UU No 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan ini disahkan pada 9 Juli 2009. UU 24/2009 ini secara umum memiliki 9 Bab dan 74 pasal yang pada pokoknya mengatur tentang praktik penetapan dan tata cara penggunaan bendera, bahasa dan lambang negara, serta lagu kebangsaan berikut ketentuan – ketentuan pidananya. Setidaknya ada tiga hal tujuan dari dibentuknya UU No 24 Tahun 2009 ini adalah untuk (a) memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia; (b) menjaga kehormatan yang menunjukkan kedaulatan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan (c) menciptakan ketertiban, kepastian, dan standarisasi penggunaan bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan.



UUD 1945 sudah mengatur berbagai hal yang menyangkut tentang bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan, yaitu dalam Pasal 35, Pasal 36 , Pasal 36A , Pasal 36B dan untuk implementasinya kedalam UU diperintahkan melalui Pasal 36 C. Namun demikian Bendera, bahasa, dan lambang negara serta lagu kebangsaan hingga kini belum diatur secara lengkap dalam sebuah UU. Selama ini pengaturan tentang bendera, bahasa, lambang negara, serta lagu kebangsaan diatur dalam beragam peraturan perundang-undangan antara lain (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang hanya mengatur tentang kejahatan (tindak pidana) yang menggunakan Bendera Sang Merah Putih; penodaan terhadap bendera negara sahabat; penodaan terhadap Bendera Sang Merah Putih dan Lambang Negara Garuda Pancasila; serta pemakaian Bendera Sang Merah Putih oleh mereka yang tidak memiliki hak menggunakannya seperti terdapat pada Pasal 52a; Pasal 142a; Pasal 154a; dan Pasal 473.; (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1950 tentang Dasar-dasar Pendidikan dan Pengajaran di sekolah (Lembaran Negara Tahun 1950 Nomor 550), Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1954 tentang Pernyataan Berlakunya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1950 dari Republik Indonesia dahulu tentang Dasar-dasar Pendidikan dan Pengajaran di Sekolah Untuk Seluruh Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1954 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 550), Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1961 tentang Perguruan Tinggi (Lembaran Negara Tahun 1961 Nomor 302, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2361), Undang- Undang Nomor 14 PRPS Tahun 1965 Nomor 80), Undang-Undang Nomor 19 PNPS Tahun 1965 tentang Pokok-Pokok Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Tahun 1965 Nomor 81), Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Tahun 1989 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3390) jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 4301); (3) Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 1951 tentang Lambang Negara; (4) Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1958 tentang Bendera Kebangsaan Republik Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1958 No.68); (5) Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1958 tentang Penggunaan Bendera Kebangsaan Asing (Lembaran Negara Tahun 1958 No.69); (6) Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1958 tentang Panji dan Bendera Jabatan; (7) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1958 tentang Penggunaan Lambang Negara; (8) Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1958 tentang Lagu Kebangsaan Indonesia Raya; dan (9) Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 1990 tentang Ketentuan Keprotokolan Mengenai Tata Tempat, Tata Upacara, dan Tata Penghormatan.
Undang-Undang ini diharapkan mampu mengatasi berbagai masalah yang terkait dengan praktik penetapan dan tata cara penggunaan bendera, bahasa dan lambang negara, serta lagu kebangsaan dan mengatur tentang berbagai hal yang terkait dengan penetapan dan tata cara penggunaan bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan, termasuk di dalamnya diatur tentang ketentuan pidana bagi siapa saja yang secara sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan yang terdapat di dalam Undang-Undang ini.

Namun ada beberapa hal yang patut dicermati dalam UU ini terutama dalam hal tindak pidananya silahkan lihat pada uraian dibawah ini di bawah ini.

Bendera

Pasal 24 a jo Pasal 66
Setiap orang dilarang: (a) merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00

Pasal 24 b atau c atau d atau 3 jo Pasal 67
Setiap orang dilarang: (b) memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial; (c) mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam; (d) mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara; dan (e) memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan Bendera Negara dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00

Bahasa
Tidak ada larangan dan tidak ada ancaman pidana

Lambang Negara

Pasal 57 a jo Pasal 68
Setiap orang dilarang: (a) mencoret, menulisi, menggambari, atau membuat rusak Lambang Negara dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Lambang Negara dipidana dengan dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00
Pasal 57 b atau c atau d jo Pasal 69

Setiap orang dilarang: (b) menggunakan Lambang Negara yang rusak dan tidak sesuai dengan bentuk, warna, dan perbandingan ukuran; (c) membuat lambang untuk perseorangan, partai politik, perkumpulan, organisasi dan/atau perusahaan yang sama atau menyerupai Lambang Negara; dan (d) menggunakan Lambang Negara untuk keperluan selain yang diatur dalam Undang-Undang ini dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00

Lagu Kebangsaan

Pasal 64 a jo Pasal 70
Setiap orang dilarang: (a) mengubah Lagu Kebangsaan dengan nada, irama, kata- kata, dan gubahan lain dengan maksud untuk menghina atau merendahkan kehormatan Lagu Kebangsaan dipidana dengan dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00

Pasal 64 b atau c jo Pasal 71
Setiap orang dilarang: (b) memperdengarkan, menyanyikan, ataupun menyebarluaskan hasil ubahan Lagu Kebangsaan dengan maksud untuk tujuan komersial; atau (c) menggunakan Lagu Kebangsaan untuk iklan dengan maksud untuk tujuan komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00
Dalam pandangan saya, UU ini mempunyai keanehan tersendiri, misalkan pengaturan tindak pidana dalam penggunaan bendera, ketentuan lama dalam Pasal 154 a KUHP malah tidak dicabut padahal ketentuan ini pada pokoknya mempunyai kemiripan pada Pasal 24 a UU 24/2009. Hal ini dapat menyebabkan duplikasi tindak pidana hanya menyangkut persoalan perumusan norma delik yang sama


Ketentuan pidana dalam UU 24/2009 juga mempunyai gejala over kriminalisasi tanpa mempertimbangkan kondisi ekonomi, sosial, budaya, dan daya kreativitas dari masyarakat seperti mengkriminalkan tindakan mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam, mengkriminalkan tindakan menggunakan Lambang Negara yang rusak dan tidak sesuai dengan bentuk, warna, dan perbandingan ukuran dan juga mengkriminalkan kreativitas seperti pada tindakan mengubah Lagu Kebangsaan dengan nada, irama, kata- kata, dan gubahan lain dengan maksud untuk menghina atau merendahkan kehormatan Lagu Kebangsaan
Selain itu terdapat perbedaan dalam perumusan norma ancaman pidana seperti dalam tindakan memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial atau adlam tindakan memperdengarkan, menyanyikan, ataupun

menyebarluaskan hasil ubahan Lagu Kebangsaan dengan maksud untuk tujuan komersial; atau tindakan menggunakan Lagu Kebangsaan untuk iklan dengan maksud untuk tujuan komersial. Tidak diperoleh keterangan kenapa terdapat perbedaan perumusan norma ancaman pidana tersebut.
Secara umum, saya berpandangan maksud dan tujuan pengaturan penggunaan bendera, bahasa, lambang negara, dan lagu kebangsaan mempunyai maksud yang baik namun tetap masih sangat kental terhadap gejala over kriminalisasi dan ketiadaan landasan filosofis dalam perbedaan perumusan norma ancaman pidana

Rabu, 26 September 2018

Pengukuhan Pramuka Garuda Tingkat Kab.Sukabumi

Pramuka Garuda Kontingen Kwarran Sukalarang.
SURADE-Senin 24 September 2018 Merupakan hari yang begitu menggembirakan untuk para anggota Pramuka garuda kontingen sukalarang, pasalnya setelah mengikuti giat pemantapan yang diadakan selama dua hari di asrama satradar 216 TNI AU cibalimbing mereka resmi dikukuhkan secara simbolis oleh Kak Marwan Hamami selaku Bupati Kabupaten Sukabumi Sekaligus Kak
MABICAB Kabupaten Sukabumi.

Baca Juga :

Tanda Pengenal Dalam Gerakan Pramuka 
 Sejarah Bendera Merah Putih
Siswa SDN Pangestu mengikuti Giat Pramuka Garuda 
 
Pengukuhan Pramuka Garuda Oleh Kak Marwan Hamami Selaku Bupati Sekaligus KAK MABICAB Kab. Sukabumi.
Pada Acara Giat Pemantapan pramuka garuda sebelumnya para anggota pramuka kontingen kwarran sukalarang mengikuti penuh dari mulai acara dibuka dan sampai pada hari berikutnya yakni upacara HUT Pramuka Kabupaten Sukabumi.

Photo Bersama Bupati Kab. Sukabumi Kak Marwan Hamami dan Para Penerima Penghargaan.
Hal ini juga menjadi sebuah kebanggaan bagi para pengurus Kwartir Ranting Sukalarang sendiri, karena telah mendapat penghargaan sebagai kwartir ranting yang mengirimkan anggota pramuka garuda paling banyak se Kabupaten Sukabumi.

Siaga Garuda Kwartir Ranting Sukalarang.


Pramuka Garuda Kak Tian & kak Ganjar Ber Photo Bersama
Kak Kwarran.
Pencapaian ini tidak lepas dari usaha Para Pembina di Gugus Depan yang terus menerus melatih dan mendidik para anggota pramuka di GUDEP nya Masing - masing, dan berikut adalah Gugus Depan yang telah berhasil melahirkan Calon - Calon Pramuka Garuda di Kwartir Ranting Sukalarang :


1. SMPN 1 Sukalarang dengan Jumlah 14 Orang Penggalang Garuda.
2. SDN Pangestu dengan 1 orang Penggalang Garuda.
3. Pondok Pesantren Assyafiiyah dengan jumlah 4 Siaga Garuda 2 Penggalang Garuda dan 10 Penegak Garuda.
4. MA Darul Ihsan berjumlah 1 Orang untuk Penegak Garuda.

Kak Noval Satu - satunya pramuka Garuda Dari SDN Pangestu Ber Photo Bersama Kedua Orangtuanya.
Ketua Kwarran Kak Ujang Supyani Menerima Penghargaan Dari Ketua Kwarcab Kak Muhamad Solihin.

Kunjungi FB Kami yah dan klik sukai >> Pramuka SDN Pangestu

Siswa SDN Pangestu Mengikuti Giat Pemantapan Pramuka Garuda

 SURADE-Naoval Ghaly Pamungkas, itulah namanya, yah, salah seorang siswa kelas 6 B SDN Pangestu telah berhasil mengikuti Giat pemantapan Pramuka Garuda Kab. Sukabumi yang diadakan pada tanggal 23-24 September di Lapang Satuan Radar 216 TNI-AU Cibalimbing Kecamatan Surade Kabupaten Sukabumi.

Giat pemantapan ini juga di ikuti oleh anggota pramuka Garuda se kabupaten Sukabumi, termasuk juga dari kwartir ranting sukalarang

Hal ini merupakan capaian terbaik sekaligus merupakan suatu kebanggaan bagi para Guru, Orang Tua dan juga teman-temannya di sekolah.

Sementara itu Kepala Sekolah Sekaligus mabigus Drs.Iwan Nurmawan Mengaku sangat bangga dengan pencapaian yang berhasil diraih oleh kak Naoval ini.


Begitu juga tanggapan dari Pembina Pasukan yang mengatakan sangat bangga dan berharap bisa menjadi Motivasi bagi anggota lainnya, dan berharap agar yang bersangkutan bisa melanjutkan ke tingkat berikutnya (SMP) dan terus menggali potensi dirinya.

Ia berharap anaknya ini tidak merasa puas dengan pencapaian yang diraihnya saat ini, dan agar terus melanjutkannya ke jenjang pramuka berikutnya, sehingga bisa terus menjadi yang terbaik.


Kunjungi Fb dan Klik Sukai > > Pramuka SDN Pangestu


Senin, 21 Mei 2018

MATERI SKU RAMU NO. 17 TENTANG LAMBANG NEGARA INDONESIA


Assalamualaikum Waraahmatullahi Wabarakatuh
     salam sejahtera untuk kita semua, semoga kita senantiasa ada dalam lindungan Allah SWT Amin, kakak-kakak dan adik-adik sekalian seorang pramuka tidak akan menjadi pramuka sejati jika tidak mengisi dan menyelesaikan SKU atau Syarat Kecakapan Umum baik Siaga, Penggalang dan Penegak Pandega, nah pada kesempatan kali ini saya akan memberikan sebuah materi atau jawaban dari SKU Penggalang Ramu No 17 yakni dapat menjelaskan tentang lambang negara indonesia.

     Karena Pada dasarnya seorang warga negara yang baik itu harus tahu tentang lambang negara dan semua tentang negaranya, apalagi bagi seorang pramuka sudah pasti diwajibkan. langsung saja materinya kakak-kakak pembina dan adik -adik penggalang.
Hasil gambar untuk gambar garuda pancasila




Penjelasan dari Lambang Negara Republik Indonesia yaitu : 


1.  Burung Garuda melambangkan kekuatan, yang berarti Bangsa dan Negara Republik
     Indonesia, selalu kuat dalam keadaan apapun.
2.  Burung Garuda Pancasila berwarnakan emas, hal ini melambangkan Kejayaan.
3.  Perisai yang ada di dada Burung Garuda Pancasila, melambangkan Pertahanan Bangsa
     Indonesia.
4.  Simbol-simbol yang berada di perisai Burung Garuda Pancasila melambangkan sila-sila
     dalam Pancasila (lima dasar) Falsafah hidup Bangsa Indonesia yaitu :
      -    Bintang melambangkan Sila Ketuhanan Yang Maha Esa (Sila Pertama).
      -    Rantai melambangkan Sila Kemanusian Yang Adil dan Beradab (Sila Kedua).
      -    Pohon Beringin melambangkan Sila Persatuan Indonesia (Sila Ketiga).
      -    Kepala Banteng melambangkan Sila Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat,
           Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan/Perwakilan (sila Keempat).
      -    Padi dan Kapas melambangkan Sila Kedilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
           (Sila Kelima).
5.  Warna Merah Putih melambangkan warna Bendera Nasional Bangsa Indonesia. Merah
      melambangkan Keberaniaan dan Putih melambangkan Kesucian.
6.  Garis hitam tebal yang melintang di Perisai Burung Garuda Pancasila melambangkan
     Indonesia dilalui oleh Garis Khatulistiwa.
7.  Kemerdekaan RI di Proklamirkan oleh Bapak Proklamator kita yaitu Bung Karno dan
     Bung Hatta, di Pegangsaan Timur 56 - Jakarta pada tanggal 17 Agustus 1945 hari Jum'at
     sekitar pukul 10 pagi. Peristiwa ini disimbolkan oleh burung "GARUDA PANCASILA"
     yaitu :
      -     Jumlah bulu pada masing-masing Sayap Burung Garuda Pancasila yaitu berjumlah 17
             helai.
      -     Jumlah bulu pada Ekor Burung Garuda Pancasila berjumlah 8 helai.
      -     Jumlah bulu di bawah Perisai/Pangkal Ekor Burung Garuda Pancasila yaitu berjumlah
            19 helai.
      -     Jumlah bulu di Leher Burung Garuda Pancasila berjumlah 45 helai.
8.  Pita yang dicengkeram oleh Burung Garuda Pancasila bertuliskan semboyan Negara
     Republik Indonesia yaitu "Bhinneka Tunggal Ika" yang berarti berbeda beda tetapi
     tetap satu jua.
9.  Lambang Garuda Pancasila memiliki lagu, di mana lagu tersebut merupakan salah satu dari
      lagu Nasional di Negara Indonesia. Lagu Garuda Pancasila diciptakan oleh Sudharnoto.
Nah bagaimana kakak - kakak materinya silahkan di copy dan di berikan kepada adik-adik penggalangnya melalui latihan ataupun print out nya.
Sekian dulu postingannya sampai jumpa di materi berikutnya,
Wassalamualaikum Warahmatulahi wabarakatuh.